Mukuta dan Biliu adalah sepasang pakaian adat Gorontalo yang umumnya hanya dikenakan pada saat upacara perkawinan. Mukuta dikenakan oleh mempelai pria dan Biliu dikenakan oleh mempelai wanita. Mukuta dan Biliu sendiri disusun atas kain berwarna kuning keemasan persis seperti ditampilkan pada gambar di atas, selain pula ada yang ber warna ungu dan hijau.
Penggunaan pakaian tersebut akan dilengkapi dengan beragam pernik dan aksesoris seperti penutup kepala, ikat pinggang, terompah, dan lain sebagainya dengan sebutan khusus. Aksesoris tersebut antara lain:
Baya Lo Boute adalah ikat kepala khusus untuk rambut mempelai wanita. Ikat kepala tersebut digambarkan sebagai simbol bahwa mempelai wanita sebentar lagi akan diikat dengan hak dan kewajibannya sebagai seorang istri.
Tuhi-tuhi adalah gafah berjumlah 7 yang menjadi simbol adanya 7 kerajaan besar yang saling bersahabat dalam suku Gorontalo. Ketujuh kerajaan tersebut antara Gorontalo dan Limboto, Hulontalo,Tuwawa, Bulonga, Limutu, dan Atingola.
Lai-lai adalah bulu burung atau unggas yang berwarna putih. Bulu ini diletakan tepat di atas ubun-ubun sebagai perlambang kesucian, budi luhur dan keberanian.
Buohu Wulu Wawu Dehu adalah kalung keemasan yang dilingkarkan di leher. Untaian kalung melambangkan ikatan kekeluargaan yang terjalin antara keluarga mempelai pria dan wanita.
Kecubu atau sering juga disebut lotidu adalah kain dengan hiasan pernik tertentu yang dilekatkan di dada mempelai wanita. Kecubu menjadi perlambang bahwa mempelai wanita harus kuat dalam menghadapi rintangan berumah tangga.
Etango adalah ikat pinggang dengan motif yang sama seperti kecubu. Ikat pinggang ini menjadi lambang bahwa sebagai istri, mempelai wanita harus memiliki sikap kesederhanaan, meninggalkan makanan haram, dan hanya memasak makanan-makanan yang halal untuk keluarganya kelak.
Pateda adalah gelang keemasan yang berukuran cukup lebar. Gelang ini memiliki makna bahwa sebagai istri, wanita harus dapat mengekang dirinya agar tidak melakukan tindakan-tindakan tercela baik sesuai hukum agama, hukum negara, maupun hukum adat.
Luobu adalah hiasan kuku keemasan yang dikenakan hanya pada jari kelingking dan jari manis dari kedua belah tangan kiri dan kanan. Luobu ini menggambarkan wanita harus memiliki ketelitian dalam mengerjakan segala sesuatu.
Sumber: http://adat-tradisional.blogspot.com/2016/07/pakaian-adat-gorontalo-dan-penjelasannya.html
Disalin dari Blog Adat Tradisional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar